You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
80 Ahli Waris Ajukan Klaim Subsidi Pemakaman Gratis
photo Doc - Beritajakarta.id

80 Ahli Waris Ajukan Klaim Subsidi Pemakaman Gratis

Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara mencatat, setiap bulannya rata-rata ada 80 ahli waris yang mengajukan klaim subsidi pemakaman gratis sebesar Rp 885 ribu untuk setiap jenazah.

Artinya setiap hari rata-rata ada 15 jenazah yang dimakamkan di delapan TPU tersebut

Kepala Seksi Taman Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara, Solahudin mengatakan, rata-rata setiap bulan ada 450 jenazah yang dimakamkan di delapan taman pemakaman umum (TPU) yang tersebar di Jakarta Utara.

Kedelapan TPU tersebut adalah TPU Tegal Kunir, Malaka I, Malaka IV, Jembatan Sampi, Mangga, Plumpang, Sungai Bambu dan Semper.

1.871 Makam di Jakut Sudah Diplakatisasi

"Artinya setiap hari rata-rata ada 15 jenazah yang dimakamkan di delapan TPU tersebut," kata Solahudin, Jumat (27/11).

Menurut Solahudin, dari 450 jenazah yang dimakamkan di TPU di Jakarta Utara setiap bulannya, tidak semuanya warga yang berdomisili di Jakarta Utara. Tapi adapula warga yang tinggal di seputar kawasan Jabodetabek.

Misalnya, warga yang tinggalnya di Bekasi atau Depok, tapi dimakamkan di TPU Jakarta Utara, dengan pertimbangan agar dekat dengan makam keluarganya yang sudah terlebih dahulu dimakamkan di salah satu TPU di Jakarta Utara atau ditindih.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1194 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1181 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye970 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye948 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye858 personBudhi Firmansyah Surapati